Kenali Program Pas Final Ditjen Pajak
Kenali Program Pas Final Ditjen Pajak

Kenali Program Pas Final Ditjen Pajak

Apa itu Pas Final? PAS-Final hadir untuk memberikan kemanfaatan untuk sebanyak-banyaknya wajib pajak yang masih belum melaporkan harta dengan benar baik dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi peserta Amnesti Pajak maupun dalam SPT bagi bukan peserta Amnesti Pajak.

PAS-Final memberikan fasilitas kepada wajib pajak agar tidak dikenakan sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dengan syarat terhadap wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini lah PAS-Final berupaya memberi keadilan, pelayanan, kemudahan, dan tentu saja mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kenali Program Pas Final Ditjen Pajak
Pas Final Ditjen Pajak
Ditjen Pajak terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak.

Sudahkah Anda Mendengar tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017?

Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak maupun yang tidak, masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan aset yang belum dilaporkan, baik dalam Surat Pernyataan Harta (Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak), maupun aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (Bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak).

Informasi Penting Tentang Pas Final Ditjen Pajak

Berikut ini beberapa informasi yang kami sampaikan terkait peraturan tersebut:

1. Pas Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final) merupakan program yang memfasilitasi anda untuk dapat mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 2016 yang belum anda laporkan di SPT tahunan 2015 atau pada Surat Pernyataan Harta pada program Amnesti Pajak.

2. Tarif PPh Final:
  • 12,5 % untuk WP dengan sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari 632 juta rupiah;
  • 25% untuk Wajib Pajak Badan;
  • 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Keuntungannya untuk peserta program ini adalah tidak ada pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu:
  • Sanksi 200% bagi Wajib Pajak yang ikut Amnesti Pajak; atau 
  • 2% perbulan bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak.
4. Program ini tidak berbatas Waktu, namun kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri adalah sebelum DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Untuk info lebih lanjut silahkan lihat di laman Ditjen Pajak http://pajak.go.id/content/pasfinal.

Link terkait :

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments